Menurut Prisila, selain persoalan administratif, masa berlaku pertimbangan teknis (Pertek) dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga menjadi faktor penting.

Pertek sebelumnya telah berakhir pada 2 Maret 2026, sementara perpanjangan yang diterima pada 4 Maret 2026 belum diikuti dengan koordinasi bersama gubernur sebagaimana diwajibkan dalam aturan.

“Koordinasi ini penting untuk menjamin kepastian hukum, apalagi menyangkut jabatan strategis seperti Sekda yang berdampak langsung pada jalannya pemerintahan dan pelayanan publik,” jelasnya.

Ia menambahkan, persoalan tersebut telah dibahas dalam pertemuan antara Bupati Ngada dan Gubernur Nusa Tenggara Timur bersama jajaran masing-masing pada 11 dan 13 Maret 2026. Dalam forum tersebut disepakati bahwa keputusan pengangkatan Sekda perlu dicabut.

Pengangkatan Sekda sebelumnya atas nama Yohanes Capistrano Watu Ngebu pun dibatalkan sebagai tindak lanjut dari arahan Pemerintah Provinsi NTT.

Ke depan, Pemerintah Kabupaten Ngada akan mengusulkan Penjabat (Pj) Sekda serta tiga nama calon Sekda definitif kepada gubernur sesuai rekomendasi Kepala BKN sebelum ditetapkan secara resmi.