Karena itu, koordinasi dengan gubernur dalam pengangkatan jabatan strategis seperti Sekda, dinilai penting untuk memastikan sinkronisasi kebijakan antara pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat.

“Pelantikan tanpa adanya persetujuan atau ‘lampu hijau’ dari gubernur berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum yang pada akhirnya merugikan daerah,” jelasnya.

Lebih jauh, Fraksi Gerindra menekankan bahwa jabatan Sekda merupakan posisi strategis yang menjadi urat nadi administrasi pemerintahan daerah. Jika terjadi ketegangan antara pemerintah kabupaten dan provinsi, maka pelayanan publik berpotensi terdampak.

Wilhelmus Petrus Bere menyebut, berbagai program pemerintahan, mulai dari pengelolaan anggaran daerah, pencairan insentif tenaga medis, hingga pelaksanaan program pembangunan dapat terhambat jika status hukum Sekda menjadi polemik.

Karena itu, Fraksi Gerindra mengajak Pemerintah Kabupaten Ngada dan Pemerintah Provinsi NTT untuk kembali duduk bersama menyelesaikan persoalan tersebut melalui dialog.