Ia menegaskan, posisi gubernur tidak hanya sebagai atasan administratif, tetapi juga sebagai wakil pemerintah pusat di daerah yang memiliki kewenangan dalam menjaga sinkronisasi pemerintahan antara kabupaten, provinsi, dan pusat.

Selain itu, Fraksi Gerindra juga meminta, agar dinamika perbedaan penafsiran aturan terkait pengisian jabatan Sekda tidak diselesaikan melalui jalur hukum.

Menurut dia, penyelesaian melalui meja hijau seperti Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukanlah langkah yang ideal dalam hubungan antara sesama unsur penyelenggara pemerintahan.

“Kami berpendapat persoalan ini tidak elok jika harus berakhir di meja hijau. Bupati dan Gubernur adalah satu kesatuan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu, jalur konsultasi dan koordinasi harus diutamakan,” katanya.

Fraksi Gerindra juga menyinggung pentingnya kepatuhan terhadap asas hierarki pemerintahan, sebagaimana diatur dalam Undang‑Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa gubernur merupakan perpanjangan tangan Presiden di daerah.