Bajawa, KN – Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Kabupaten Ngada mendorong Bupati Ngada, untuk membangun komunikasi yang harmonis dan santun dengan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), terkait dinamika pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ngada.

Hal tersebut disampaikan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Ngada, Wilhelmus Petrus Bere, dalam pernyataan sikap Fraksi Gerindra, menanggapi berkembangnya polemik, mengenai pelantikan jabatan Sekda.

Menurutnya, dalam tata kelola pemerintahan di daerah, komunikasi yang baik antara pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi sangat penting, untuk menjaga stabilitas pemerintahan dan pelayanan publik.

“Sebagai masyarakat NTT yang kental dengan nilai kekeluargaan, kami memandang bahwa urusan pemerintahan tidak semata-mata soal hitam putih aturan, tetapi juga menyangkut etika komunikasi. Karena itu kami mendorong Bupati Ngada untuk tetap mengedepankan komunikasi yang harmonis dan santun dengan Gubernur NTT,” ujar Wilhelmus Petrus Bere, dalam keterangan tertulis yang diterima media, Senin (9/3/2026).

Ia menegaskan, posisi gubernur tidak hanya sebagai atasan administratif, tetapi juga sebagai wakil pemerintah pusat di daerah yang memiliki kewenangan dalam menjaga sinkronisasi pemerintahan antara kabupaten, provinsi, dan pusat.

Selain itu, Fraksi Gerindra juga meminta, agar dinamika perbedaan penafsiran aturan terkait pengisian jabatan Sekda tidak diselesaikan melalui jalur hukum.

Menurut dia, penyelesaian melalui meja hijau seperti Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukanlah langkah yang ideal dalam hubungan antara sesama unsur penyelenggara pemerintahan.

“Kami berpendapat persoalan ini tidak elok jika harus berakhir di meja hijau. Bupati dan Gubernur adalah satu kesatuan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu, jalur konsultasi dan koordinasi harus diutamakan,” katanya.

Fraksi Gerindra juga menyinggung pentingnya kepatuhan terhadap asas hierarki pemerintahan, sebagaimana diatur dalam Undang‑Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa gubernur merupakan perpanjangan tangan Presiden di daerah.