Selain itu, Samuel Haning mengingatkan agar polemik ini tidak sampai menimbulkan kesan adanya upaya mengadu domba antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten.

“Saya khawatir pernyataan seperti itu bisa menimbulkan dugaan seolah-olah mengadu domba antara Gubernur NTT dan Bupati Ngada. Hal seperti ini tidak boleh terjadi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Samuel Haning menjelaskan bahwa pemberhentian seorang penyelenggara negara tidak dapat dilakukan secara sembarangan.

Menurutnya, pemberhentian biasanya berkaitan dengan pelanggaran berat seperti korupsi, penyalahgunaan narkotika, makar, atau tindak pidana serius lainnya.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa proses pemberhentian sementara hanya dapat dilakukan apabila yang bersangkutan telah berstatus terdakwa.

“Jika sudah berstatus terdakwa, barulah Gubernur dapat mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri dan selanjutnya kepada Presiden untuk pemberhentian sementara sambil menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya. (*)