Menurutnya, apabila Bupati Ngada tidak melaksanakan pelantikan dan memilih menangguhkan sesuai surat dari Gubernur, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan masalah hukum baru.
“Kalau Bupati tidak melakukan tindakan konkret dan nyata, itu disebut tindakan faktual pasif. Artinya tidak melakukan tindakan atau melakukan pembiaran,” jelas Samuel Haning.
Ia menambahkan, tindakan faktual pasif tersebut justru dapat berujung pada gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Bahkan, penangguhan pelantikan dalam kondisi tertentu bisa dianggap sebagai bentuk maladministrasi.
“Ini bisa dianggap sebagai tindakan maladministrasi dan dapat digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 87 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,” tegasnya.
Samuel Haning juga mengkritik pernyataan Kepala BKD NTT yang menyebut kemungkinan usulan pemberhentian sementara terhadap Bupati Ngada. Ia menilai pernyataan tersebut tidak tepat dan berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
Ia menyarankan agar pejabat publik lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan yang berkaitan dengan aspek hukum administrasi pemerintahan.







Tinggalkan Balasan