Salah satu opsi yang muncul dari diskusi publik tersebut adalah mengusulkan perubahan atau penyesuaian terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Melki menjelaskan, regulasi tersebut mengatur batas maksimal belanja pegawai di daerah sebesar 30 persen dari total APBD. Ia menilai batas tersebut dapat dipertimbangkan untuk diperlonggar.

“Kita bisa usulkan agar batas belanja pegawai yang sekarang 30 persen itu bisa diperlonggar, misalnya menjadi 40 persen,” jelasnya.

Selain mengusulkan perubahan regulasi, pemerintah daerah juga mempertimbangkan langkah lain, yakni dengan mengubah nomenklatur atau judul pada beberapa pos belanja dalam APBD.

Menurut Melki, perubahan nomenklatur anggaran memungkinkan sejumlah belanja tidak lagi masuk dalam kategori belanja pegawai sehingga ruang fiskal pemerintah daerah menjadi lebih longgar.

“Ada juga opsi mengubah judul di berbagai belanja APBD. Nomenklatur itu bisa kita ubah dengan judul yang lain sehingga dia keluar dari kategori belanja pegawai,” katanya.