Kupang, KN – Gubernur Melki Laka Lena membuka peluang mengubah nomenklatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sebagai salah satu langkah untuk menyelamatkan nasib ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Hal itu disampaikan Melki usai menghadiri rapat paripurna di DPRD NTT, Jumat (6/3/2026). Ia mengatakan, pemerintah provinsi sebelumnya telah menggelar diskusi publik guna mencari solusi atas persoalan PPPK yang saat ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Menurutnya, dari diskusi tersebut muncul berbagai ide dan masukan untuk memastikan sekitar 9.000 aparatur sipil negara (ASN) berstatus PPPK di NTT tetap dapat bekerja.
“Fokus utama kita adalah bagaimana sekitar 9.000 ASN PPPK ini bisa terus bekerja. Kita harus mencari berbagai cara agar mereka tetap bisa bekerja,” ujar Melki.
Ia menjelaskan, persoalan PPPK tidak hanya terjadi di tingkat Pemerintah Provinsi NTT, tetapi juga dialami pemerintah kabupaten dan kota di seluruh wilayah NTT, bahkan di berbagai daerah lain di Indonesia. Karena itu, sejumlah regulasi yang menjadi kendala dinilai perlu dibenahi.
Salah satu opsi yang muncul dari diskusi publik tersebut adalah mengusulkan perubahan atau penyesuaian terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Melki menjelaskan, regulasi tersebut mengatur batas maksimal belanja pegawai di daerah sebesar 30 persen dari total APBD. Ia menilai batas tersebut dapat dipertimbangkan untuk diperlonggar.
“Kita bisa usulkan agar batas belanja pegawai yang sekarang 30 persen itu bisa diperlonggar, misalnya menjadi 40 persen,” jelasnya.
Selain mengusulkan perubahan regulasi, pemerintah daerah juga mempertimbangkan langkah lain, yakni dengan mengubah nomenklatur atau judul pada beberapa pos belanja dalam APBD.
Menurut Melki, perubahan nomenklatur anggaran memungkinkan sejumlah belanja tidak lagi masuk dalam kategori belanja pegawai sehingga ruang fiskal pemerintah daerah menjadi lebih longgar.







Tinggalkan Balasan