Dari sisi pengelolaan data, disampaikan bahwa penginputan Data Aksi Konvergensi Stunting kembali dibuka dan diperpanjang hingga 17 Februari 2026. Seluruh OPD dan kecamatan diminta melakukan pembaruan data secara maksimal dengan target penyelesaian pada 13 Februari 2026, guna memastikan akurasi data sebagai dasar pengambilan kebijakan.

Melalui forum ini, Pemerintah Kota Kupang menegaskan pentingnya perencanaan yang kuat, data yang akurat, serta kolaborasi lintas sektor sebagai kunci utama percepatan penurunan stunting yang berkelanjutan dan berdampak langsung bagi masyarakat. (*/ab)