“Melalui PKS ini, Kejaksaan hadir memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta pengawalan agar pelaksanaan proyek strategis berjalan sesuai aturan, transparan, dan akuntabel, sekaligus meminimalisir potensi permasalahan hukum,” ujar Roch Adi Wibowo, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT.
Sementara itu, Direktur Human Capital & Legal ADHI Karya, Ki Syahgolang Permata, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan upaya mengawal proyek pembangunan di Nusa Tenggara Timur dan merupakan wujud nyata komitmen perusahaan dalam menjalankan tata kelola yang baik.
Kerja sama ADHI Karya dengan Kejati NTT juga diarahkan untuk mendukung Pengawalan Proyek Strategis Nasional (PPS) serta mitigasi risiko Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) yang berpotensi muncul dalam pelaksanaan proyek. Dengan adanya pengawalan hukum sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan, proyek diharapkan dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, dan berkelanjutan.
Melalui sinergi ini, ADHI Karya optimistis dapat memperkuat koordinasi, sinergi, dan profesionalisme kedua belah pihak, serta memperkokoh penerapan prinsip Good Corporate Governance, sekaligus mendukung peran Kejaksaan sebagai mitra strategis dalam pembangunan daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur. (*/ab)



Tinggalkan Balasan