Kupang, KN – PT Adhi Karya (Persero) Tbk (“ADHI”) memperkuat komitmen penerapan Good Corporate Governance (GCG) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penandatanganan PKS yang berlangsung di Aula Lopo Sasando, Kejaksaan Tinggi NTT, pada Rabu (28/01) ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan sinergi dan koordinasi kedua belah pihak, khususnya dalam pengawalan pelaksanaan proyek-proyek pembangunan strategis di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kerja sama ini juga bertujuan memberikan kepastian hukum serta meminimalisir potensi risiko hukum dalam setiap tahapan pelaksanaan proyek.

Melalui kerja sama tersebut, Kejaksaan Tinggi NTT menjalankan peran dan fungsinya sebagai Jaksa Pengacara Negara, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2024. Peran tersebut mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum (legal opinion), pendampingan proyek strategis, hingga perwakilan pemerintah di pengadilan.