Kupang, KN – Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Jamkrida (Penjaminan Kredit Daerah) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) (Perseroda), mengesahkan 7 calon Direktur dan Komisaris.
RUPS LB yang berlangsung di kantor PT. Jamkrida NTT, Sabtu (24/1/2026) itu, dipimpin langsung oleh Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena, selaku pemegang saham pengendali (PSP).
Dalam RUPS LB, sejumlah nama disahkan untuk menjadi calon pengurus PT. Jamkrida NTT diantaranya: Direktur Utama: I Ketut Widiana Karya, SE, MBA.
Direktur Operasional: Ferdinand Lerrick, SE dan Phitaloka Yuni Anggraini, SH.
Direktur Umum dan Keuangan: Johanis Landu Praing, SE, MM dan Godlief Piet Adoe, SP.
Komisaris Independen: Moni W. Muskanan, SE, M.PA, Ph.D, CRFA, CPA (Aust), GRI Professional dan Hilarius Minggu, SE.
“Kami mengesahkan hasil Pansel, yang sudah memproses dari 20 orang yang mendaftar kemarin, menjadi tersisa 7 orang dari bakal calon pengurus menjadi calon pengurus yang akan diajukan kepada OJK,” kata Gubernur NTT Melki Laka Lena, usai RUPS LB.
Ia menjelaskan, 7 calon pengurus PT. Jamkrida NTT sudah melalui proses di tim seleksi, dan setelah pengesahan, mereka akan berproses lagi di OJK.
“Posisi dirut hanya satu orang, posisi direksi empat orang, calon komisaris ada 2 orang juga. Jadi totalnya 7 orang,” ujarnya.
Gubernur NTT berharap, calon direksi yang baru bisa memperbaiki masalah-masalah yang terjadi di masa lampau, yang sempat menjadi sorotan masyarakat.
“Kemudian juga dengan direksi yang baru itu perpaduan internal dan dari luar, kita bisa memadukan potensi, kunggulan, dan kemampuan masing-masing direksi dan komisaris, agar menggerakan PT. Jamkrida dengan baik,” jelasnya.
Plt Dirut PT. Jamkrida NTT, Dr. Frits Oscar Fanggidae menambahkan, dari tujuh orang akan diseleksi menjadi tinggal empat nama, yang akan mengisi posisi direksi dan komisaris PT. Jamkrida NTT.
“Nanti dari tujuh itu, Pak Gubernur akan mengesahkan nanti empat, satu direktur utama, satu direktur operasional, satu direktur keuangan, dan satu komisaris,” tandasnya. (*)

