“Selanjutnya, tujuh bakal calon pengurus tersebut akan diajukan kepada Pemegang Saham untuk ditetapkan sebagai Calon Pengurus melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB),” ungkapnya.

Setelah ditetapkan sebagai Calon Pengurus, masing-masing calon diwajibkan mengikuti Sertifikasi Manajemen Risiko pada Lembaga Sertifikasi Penjaminan (LSP) sesuai dengan skema jabatan Direktur Utama, Direktur, dan Komisaris Independen.

“Calon pengurus yang dinyatakan lulus sertifikasi selanjutnya akan diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengikuti tahapan fit and proper test,” jelas Dr. Frits.

Kemudian, calon pengurus yang lolos fit and proper test, akan kembali diajukan kepada Pemegang Saham untuk ditetapkan secara resmi melalui RUPS LB sebagai Pengurus PT Jamkrida NTT (Perseroda).

“Kita rencana RUPS LB itu kira-kira di pertengahan Februari, awal Maret kita ajukan untuk mengikuti sertifikasi. Sehingga kita harap April kita ajukan untuk fit and proper test. Rencanannya pelantikan pengurus baru akan dilaksanakan bersamaan dengan RUPS TB 2025,” ungkapnya.