Kupang, KN– Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyelenggarakan kegiatan capacity building dan pendampingan pengisian Indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) Semester II Tahun 2025 pada 15 Januari 2026 di Kota Kupang.

Kegiatan ini bertujuan memperkuat kualitas implementasi ETPD, meningkatkan akurasi pelaporan indeks melalui sistem SIP2DD, serta mendorong percepatan transformasi digital transaksi keuangan daerah di seluruh wilayah NTT.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT dan diikuti oleh jajaran Pemerintah Provinsi NTT, Pemerintah Kabupaten/Kota se-NTT, serta Bank NTT selaku Bank Pengelola Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Dalam sambutannya, Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT, Didiet Aditya Budi Prabowo, menegaskan bahwa penguatan ETPD merupakan bagian strategis dari reformasi tata kelola keuangan daerah.

Menurutnya, digitalisasi transaksi pemerintah daerah berperan penting dalam meningkatkan transparansi dan efisiensi pengelolaan keuangan, sekaligus memperkuat kemandirian fiskal daerah melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).