Ia juga menegaskan tidak pernah memberikan perintah, mandat, maupun pendelegasian kewenangan kepada PPK TA 2025 untuk melaksanakan proses e-purchasing melalui katalog elektronik Subsidi Angkutan Laut Perintis TA 2026, termasuk melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Kementerian Perhubungan.

Berdasarkan hasil penelusuran internal, KSOP Kupang menemukan dugaan penggunaan akun SIRUP atas nama Kepala KSOP oleh PPK lama TA 2025, untuk melakukan proses e-purchasing dan menetapkan pemenang pengadaan tanpa sepengetahuan dan persetujuan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

“Atas dasar itu, seluruh proses pemilihan dan penetapan pemenang pengadaan via e-katalog yang dilakukan oleh PPK TA 2025 untuk paket Subsidi Angkutan Laut Perintis TA 2026, kami nyatakan tidak sah dan ilegal karena tidak sesuai prosedur serta melampaui kewenangan,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, pihak KSOP Kupang telah menyampaikan surat resmi kepada Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Kementerian Perhubungan, serta Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, untuk meminta pemberian teguran keras dan sanksi indisipliner terhadap PPK TA 2025.