Sebagai tindak lanjut, pihak KSOP Kupang telah menyampaikan surat resmi kepada Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Kementerian Perhubungan, serta Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, untuk meminta pemberian teguran keras dan sanksi indisipliner terhadap PPK TA 2025.

Terkait tudingan korupsi dan penyuapan, Simon menegaskan bahwa tidak terdapat praktik tersebut dalam proses e-purchasing yang dipermasalahkan. Ia juga menyayangkan adanya pernyataan sepihak ke publik tanpa klarifikasi dan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak KSOP Kupang.

Selain itu, Simon meluruskan informasi nilai anggaran Subsidi Angkutan Laut Perintis yang disebut mencapai lebih dari Rp20 miliar. Menurutnya, nilai yang benar sekitar Rp17,4 miliar untuk dua paket angkutan laut perintis dengan masa operasional tujuh bulan.

Saat ini, lanjut Simon, satu-satunya PPK yang sah untuk menangani seluruh rangkaian proses pengadaan Subsidi Angkutan Laut Perintis TA 2026 adalah Handoko Bawani, sesuai Surat Keputusan Kepala KSOP Kelas III Kupang. Sementara PPK lama IGSM sudah tidak memiliki kewenangan apa pun sejak 15 Desember 2025.

Simon mengimbau masyarakat Nusa Tenggara Timur dan publik secara luas, agar tidak mudah terpengaruh oleh penggiringan opini maupun pemberitaan sepihak yang tidak didasarkan pada fakta dan klarifikasi resmi.

“Jika hal ini dibiarkan, dampak negatifnya justru akan dirasakan langsung oleh masyarakat pengguna jasa transportasi laut perintis di NTT,” pungkasnya. (*)