“Kami tidak mengenal siapa Muklis ini. Dia memanggil klien kami, tapi status dan kapasitasnya tidak jelas, apakah sebagai mitra Kejari atau pihak lain. Kami sudah menyurati Kejari Alor secara resmi, namun sampai sekarang belum ada jawaban,” jelasnya.

Selain itu, Fransisco juga menyoroti dugaan adanya pekerjaan yang dikerjakan oleh pihak lain, namun justru dipertanyakan dan dibebankan kepada kliennya. Ia menilai prosedur tersebut janggal dan berpotensi menimbulkan dugaan kriminalisasi.

“Kami keberatan jika kesalahan orang lain ditimpakan kepada klien kami. Apalagi ada pekerjaan di desa yang diduga tidak selesai, seperti pengadaan lampu yang jumlahnya tidak sesuai. Jangan sampai semua beban itu dialihkan ke klien kami,” tegasnya.

Menurut Fransisco, pihaknya telah menyampaikan laporan dan data pendukung secara berjenjang, mulai dari Kejaksaan Agung, Jamwas, hingga Kejati NTT. Ia meyakini laporan tersebut memiliki dasar yang kuat, terbukti dengan diterbitkannya surat perintah penyelidikan (sprindik) di awal tahun 2026.