“Data yang kami miliki lengkap dan bisa dipertanggungjawabkan, meski tidak bisa kami sampaikan ke publik saat ini,” katanya.
Ia juga menegaskan, kliennya selama ini merupakan mitra kerja pemerintah yang tidak pernah bermasalah sejak 2019 hingga 2025. Karena itu, ia meminta agar proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak menimbulkan multitafsir di masyarakat, terlebih dengan berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru.
Fransisco berharap, Kejati NTT dapat membuka secara terang benderang peran Muklis dalam perkara tersebut, termasuk memastikan apakah yang bersangkutan masih berada di Kabupaten Alor atau tidak.
“Kami mohon bantuan rekan-rekan media untuk ikut mengawal agar proses ini terbuka dan adil. Tujuan kami bukan menghambat penegakan hukum, tetapi memastikan tidak ada kriminalisasi dan setiap pihak bertanggung jawab sesuai porsinya,” pungkasnya.
Kasipidsus Kejari Alor, Bangkit Simamora, yang dihubungi via WhatsApp menyatakan, tidak mengetahui posisi Muklis ada di mana. Ia menjelaskan, Muklis juga diperiksa sebagai saksi, karena yang bersangkutan juga salah satu penyedia pekerjaan, yang dimintai keterangan.
Perihal surat panggilan dikirimkan oleh Muklis, Bangkit menjelaskan, yang bersangkutan hanya meneruskan surat yang dititipkan oleh staf Kejari Alor.
“Staf kami antar ke Muklis panggilan untuk Muklis, terus staf kami ini ada alasan keluarga mendadak, jadi panggilan lainnya untuk saudara Irvan, Thomas, dan Yuni dititip ke Muklis, yang katanya kenal dengan saudara Irvan dan Thomas. Nanti Thomas yang teruskan ke Yuni,” jelasnya.
Bangkit menambahkan, pihaknya belum berkomentar banyak, dan sedang menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh bidang pengawasan Kejati NTT. “Kita tunggu saja terkait hasil pemeriksaan dari pengawasan,” tandasnya.
Kasipenkum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana yang dihubungi terpisah, mengaku belum tahu terkait adanya pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin, jaksa di Kabupaten Alor oleh Bidang Pengawasan Kejati NTT tersebut. “Saya cek dulu ya,” katanya singkat. (*)







Tinggalkan Balasan