Kupang, KN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) tengah mendalami dugaan pelanggaran disiplin yang melibatkan oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor. Pendalaman dilakukan melalui pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah pihak terkait.
Salah satu pihak yang dimintai keterangan adalah Fransisco Bernando Bessi, kuasa hukum Maria Bernadeta Yuni Caecarina, Direktur UD Tetap Jaya. Fransisco diperiksa oleh Bidang Pengawasan (Asisten Pengawasan/Aswas) Kejati NTT pada Senin, 12 Januari 2026.
Kepada wartawan, Fransisco mengatakan dirinya menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam dan mendapat sekitar 17 pertanyaan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin jaksa di Kejari Alor.
“Pemeriksaan hari ini fokus pada dugaan pelanggaran disiplin, bukan masuk ke materi pokok perkara tindak pidana korupsi yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Pidsus Kejari Alor,” ujar Fransisco.
Ia mengungkapkan, dalam pemeriksaan tersebut pihaknya menyampaikan sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara, salah satunya terkait pemanggilan kliennya oleh seseorang bernama Muklis.
“Kami tidak mengenal siapa Muklis ini. Dia memanggil klien kami, tapi status dan kapasitasnya tidak jelas, apakah sebagai mitra Kejari atau pihak lain. Kami sudah menyurati Kejari Alor secara resmi, namun sampai sekarang belum ada jawaban,” jelasnya.
Selain itu, Fransisco juga menyoroti dugaan adanya pekerjaan yang dikerjakan oleh pihak lain, namun justru dipertanyakan dan dibebankan kepada kliennya. Ia menilai prosedur tersebut janggal dan berpotensi menimbulkan dugaan kriminalisasi.
“Kami keberatan jika kesalahan orang lain ditimpakan kepada klien kami. Apalagi ada pekerjaan di desa yang diduga tidak selesai, seperti pengadaan lampu yang jumlahnya tidak sesuai. Jangan sampai semua beban itu dialihkan ke klien kami,” tegasnya.
Menurut Fransisco, pihaknya telah menyampaikan laporan dan data pendukung secara berjenjang, mulai dari Kejaksaan Agung, Jamwas, hingga Kejati NTT. Ia meyakini laporan tersebut memiliki dasar yang kuat, terbukti dengan diterbitkannya surat perintah penyelidikan (sprindik) di awal tahun 2026.







Tinggalkan Balasan