Saat itu, lanjut Fransisco, kliennya Niken Kusumastuti menolak dengan tegas untuk menandatangani surat tersebut. Kliennya menilai, surat yang dimaksud terindikasi palsu dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
“Penolakan tersebut kemudian berujung pada pelaporan ke pihak kepolisian karena Adam Fahmi dinilai telah merugikan perusahaan,” tegasnya.
Fransisco menilai bahwa, tindakan Adam Fahmi tersebut, sangat meresahkan, dan kliennya sebagai pemilik hak atas tanah yang dimaksud, kerap merasa diganggu oleh pihak-pihak tertentu.
“Perbuatan mereka ini sangat meresahkan, karena kami sebagai pemilik hak tanah itu selalu diganggu dan dirongrong. Bahkan akhirnya muncul surat-surat yang tidak benar yang kami dapatkan,” ungkapnya.
Fransisco menegaskan, dugaan mafia tanah tersebut sangat merugikan kliennya dalam hal ini PT Soliwu Cipta Persada, karena banyak masyarakat yang tertipu dengan penjualan tanah dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Mereka yang tertipu dengan penjualan tanah, tidak akan mendapatkan alas hak. Karena kami sudah memiliki bukti kepemilikan yang sah, sehingga masyarakat yang membeli, sampai kapan pun tidak akan mendapatkan produk hukum dari BPN Kabupaten Morowali,” tegasnya.



Tinggalkan Balasan