“Mereka yang tertipu dengan penjualan tanah, tidak akan mendapatkan alas hak. Karena kami sudah memiliki bukti kepemilikan yang sah, sehingga masyarakat yang membeli, sampai kapan pun tidak akan mendapatkan produk hukum dari BPN Kabupaten Morowali,” tegasnya.

Ia berharap, dengan laporan tersebut, pihak kepolisian Polres Morowali bergerak cepat untuk menangani persoalan tersebut.

“Kami ingin laporan ini segera ditindaklanjuti, demi kenyamanan dan keadilan yang diharapkan oleh klien kami,” pungkasnya. (*)