Kupang, KN – Pengacara PT. Soliwu Cipta Persada, Fransisco Bernando Bessi, bersama kliennya, Niken Kusumastuti, secara resmi melaporkan Adam Fahmi ke Polres Morowali, Sulawesi Tengah, pada Jumat, 9 Januari 2026.
Laporan tersebut, terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 392 KUHP.
Peristiwa yang dilaporkan tersebut, diduga terjadi di Jalan Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, tepatnya di RT 01 RW 01. Laporan tersebut, tertuang dalam laporan polisi dengan nomor: LP/B/5/1/2026/SPKT/POLRES MOROWALI/ POLDA SULAWSI TENGAH.
Fransisco Bessi selaku Kuasa Hukum Direktur Utama PT. Soliwu Cipta Persada, Niken Kusumastuti menjelaskan, dugaan pemalsuan bermula pada Jumat, 19 Desember 2025.
“Saat itu, dua orang yang diduga diutus oleh Adam Fahmi mendatangi PT Soliwu Cipta Persada dengan tujuan meminta tanda tangan Direktur Utama perusahaan tersebut, Niken Kusumastuti, pada sebuah surat,” jelasnya kepada wartawan, Sabtu (10/1/2026).



Tinggalkan Balasan