“Selain dokumen, penyidik juga menemukan sejumlah uang tunai di meja kerja Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi berinisial F.L.B. yang diketahui menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pembangunan RPH Sumlili. Temuan tersebut akan didalami guna menelusuri aliran dana serta peran pihak-pihak yang terlibat,” jelasnya.
Pihak Kejati NTT memastikan seluruh rangkaian penggeledahan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas, proses penggeledahan disaksikan oleh lurah setempat serta sejumlah saksi.
“Kejaksaan Tinggi NTT menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Nusa Tenggara Timur, tanpa terhambat oleh waktu maupun hari libur,” tandasnya. (*)





Tinggalkan Balasan