Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, status hukum Ade Kuswandi sebagai tersangka dinyatakan sah dan proses penyidikan tetap berlanjut.

Pada sidang pembacaan putusan, pemohon Ade Kuswandi tidak hadir dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, Kompol Marselus Yugo Amboro, S.I.K., menyampaikan apresiasi atas putusan pengadilan yang menolak gugatan praperadilan tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada hakim tunggal karena permohonan praperadilan ditolak. Proses penyidikan kami telah diuji di persidangan dan dinyatakan sesuai dengan fakta-fakta hukum,” ujar Kompol Marselus.

Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menghormati putusan pengadilan dan melanjutkan proses hukum sesuai prosedur.

“Untuk tahapan selanjutnya, kami akan menindaklanjuti penyidikan dan melakukan upaya pencarian terhadap tersangka,” tambahnya. (*)