Alasan lain, menurut dia, Ade Kuswandi sudah masuk dalam DPO atau daftar pencarian orang sejak tanggal 3 November 2025.

“Ketiga, pada saat sidang pertama beliau tidak hadir. Kemudian sidang kedua hadir sampai dengan pemeriksan materi. Tapi pada saat putusan, beliau tidak hadir. Ini berarti yang bersangkutan mempermainkan hukum,” jelasnya.

Dengan berbagai alasan yang disebutkan tersebut, Fransisco meminta agar penyidik Polresta Kupang Kota segera menangkap dan menahan Ade Kuswandi.

“Kami tegas memohon untuk selanjutnya penyidik yang memeriksa dan menangani perkara ini, untuk segera memanggil, kalau perlu ada upaya hukum paksa untuk tangkap dan tahan yang bersangkutan,” pungkasnya.

Sebelumnya, dalam amar putusannya, hakim tunggal Seppin Tanuab, S.H., M.H. menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana, karena didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah.

“Menimbang bahwa penetapan tersangka terhadap Pemohon telah memenuhi syarat dua alat bukti yang cukup,” tegas hakim dalam persidangan.