“Pemerintah memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan guru memperoleh kesejahteraan dan perlindungan yang layak,” tegasnya.
Ia juga menyoroti masih banyaknya guru honorer, yang belum menerima perhatian memadai serta lemahnya perlindungan hukum bagi guru saat menjalankan tugas.
“Hari ini banyak guru yang dikriminalisasi, diperlakukan tidak adil hanya karena menjalankan tugas mendidik. Ada yang dilaporkan ke polisi, diseret ke pengadilan, bahkan kehilangan nyawa akibat kekerasan. Kita tidak boleh diam. Negara harus hadir melindungi guru. Guru bukan objek kriminalisasi,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, PGRI NTT juga meluncurkan gerakan “Melawan Lupa”, sebuah ajakan agar bangsa ini tidak melupakan jasa dan peran guru dalam membangun generasi masa depan.
“Di balik setiap pejabat, pemimpin, dan tokoh bangsa, selalu ada sosok guru yang dengan sabar membimbing. Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghormati gurunya. Bangsa yang lupa akan gurunya sedang menuju kehancuran moral,” tambahnya.



Tinggalkan Balasan