“Pertanyaannya, apakah yang bersangkutan bagian dari Kejaksaan? Apakah ia memiliki hubungan hukum dengan Kejaksaan? Karena ia juga kontraktor yang bekerja di Alor dan justru pekerjaannya juga yang ditanyakan kepada klien kami,” kata Francisco.
Ketiga, lanjutnya, menurut pengakuan lima kepala desa yang telah diperiksa sebagai saksi, mereka menyatakan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik seolah-olah menargetkan Ibu Yuni.
“Jika suatu desa berurusan dengan Ibu Yuni, pemeriksaannya sangat detail. Namun jika tidak, kepala desa tersebut bisa langsung pulang. Ini menjadi miris. Apakah penegakan hukum di era modern harus seperti ini?” ujarnya.
Francisco menegaskan, pihaknya telah melaporkan dugaan kejanggalan tersebut kepada Jamwas Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi NTT, serta Aswas Kejati NTT.
“Proses penegakan hukum haruslah murni. Bukan titipan, pesanan, atau sponsor,” tegasnya.
Francisco mengatakan telah berdiskusi langsung dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Alor. Menurutnya, Kajari telah mengetahui adanya laporan dari Jakarta maupun Kejati NTT, dan menegaskan bahwa penanganan kasus harus dilakukan sesuai aturan hukum.



Tinggalkan Balasan