“Dari hasil penyidikan, terdakwa Paskalia Uun Bria selaku Kepala Divisi Kredit Bank NTT terbukti memperkaya Rachmat sebesar Rp3.319.000.000,” ujar Frengki.

Kerugian negara dalam kasus ini juga mencapai jumlah yang sama, berdasarkan laporan hasil perhitungan tim ahli Politeknik Negeri Kupang, terkait dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada CV ASM/AN atas nama Rachmat pada tahun 2016. Laporan tersebut diterbitkan pada 17 Juli 2025.

Atas perbuatannya, Paskalia didakwa dengan: Dakwaan primair: Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.
Dakwaan subsidair: Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (*/ab)