Kupang, KN— Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang mendakwa mantan Kepala Divisi Kredit Bank NTT, Paskalia Uun Bria, karena diduga memperkaya terpidana korupsi Rachmat sebesar Rp3.319.000.000.

Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, pada Senin, 17 November 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H., M.Hum, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Frengki Radja, S.H., M.H., pada Selasa (18/11/2025) menjelaskan bahwa, Paskalia diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama sejumlah pihak lain.

Menurut Frengki, Paskalia didakwa melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum bersama Sem Simson Haba Bunga, Kepala Sub Divisi Kredit Komersil Bank NTT, Januar Budiman Angdjadi, Analis Kredit Bank NTT, dan Rachmat, Debitur Bank NTT.

Mereka diduga berperan dalam memproses kredit bermasalah, yang menguntungkan Rachmat, sehingga terjadi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.