JPU menegaskan bahwa akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp3.319.000.000. Nilai kerugian itu berdasarkan hasil perhitungan tim ahli Politeknik Negeri Kupang, tertanggal 17 Juli 2025, terkait kredit bermasalah atas nama debitur CV ASM/AN (Rachmat) pada tahun 2016.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan pasal berlapis, yakni: pertama, Dakwaan Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP, dan kedua Dakwaan Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.
Sidang dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (*/ab)



Tinggalkan Balasan