Kupang, KN – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi, terkait pemberian fasilitas kredit senilai Rp5 miliar di Bank NTT, Senin (17/11/2025).

Sidang yang berlangsung di ruang sidang Pengadilan Tipikor Kupang tersebut, menghadirkan terdakwa Sem Simson Haba Bunga, Kepala Sub Divisi Kredit Komersil Bank NTT.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Frengki Radja, S.H., M.H., membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa, dalam agenda sidang perdana ini.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut Sem Simson Haba Bunga, berdasarkan Putusan Direksi Bank NTT Nomor 113 Tahun 2015, diduga melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi bersama sejumlah saksi.

Mereka antara lain Paskalia Uun Bria selaku Kepala Divisi Kredit, Januar Budiman Angdjadi selaku Analis Kredit, serta Rachmat sebagai debitur Bank NTT.

Menurut jaksa, terdakwa diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pemberian fasilitas kredit sehingga memperkaya debitur atas nama Rachmat, dengan nilai mencapai Rp3.319.000.000.