Hukrim  

Kasubdiv Kredit Komersil Didakwa Pasal Berlapis dalam Kasus Korupsi Kredit Rp5 Miliar

Sidang dengan terdakwa Kasubdiv Kredit Komersil di Pengadilan Negeri Kupang. (Foto: Dok. Istimewa)

Kupang, KN – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi, terkait pemberian fasilitas kredit senilai Rp5 miliar di Bank NTT, Senin (17/11/2025).

Sidang yang berlangsung di ruang sidang Pengadilan Tipikor Kupang tersebut, menghadirkan terdakwa Sem Simson Haba Bunga, Kepala Sub Divisi Kredit Komersil Bank NTT.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Frengki Radja, S.H., M.H., membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa, dalam agenda sidang perdana ini.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut Sem Simson Haba Bunga, berdasarkan Putusan Direksi Bank NTT Nomor 113 Tahun 2015, diduga melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi bersama sejumlah saksi.

Mereka antara lain Paskalia Uun Bria selaku Kepala Divisi Kredit, Januar Budiman Angdjadi selaku Analis Kredit, serta Rachmat sebagai debitur Bank NTT.

Menurut jaksa, terdakwa diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pemberian fasilitas kredit sehingga memperkaya debitur atas nama Rachmat, dengan nilai mencapai Rp3.319.000.000.

BACA JUGA:  Penemuan Mayat Terbakar di Liliba, Polisi Periksa DNA Orang Tua Sebastian Bokol

JPU menegaskan bahwa akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp3.319.000.000. Nilai kerugian itu berdasarkan hasil perhitungan tim ahli Politeknik Negeri Kupang, tertanggal 17 Juli 2025, terkait kredit bermasalah atas nama debitur CV ASM/AN (Rachmat) pada tahun 2016.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan pasal berlapis, yakni: pertama, Dakwaan Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP, dan kedua Dakwaan Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.

Sidang dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (*/ab)

IKUTI BERITA TERBARU KORANNTT.COM di GOOGLE NEWS