Siapkan Naskah Akademis untuk Undang-Undang
Dalam pertemuan itu, Sri Sultan menekankan pentingnya penyusunan naskah akademis sebelum konsep obligasi daerah diajukan menjadi produk legislasi. Mekeng menyebut langkah tersebut sejalan dengan mandat konstitusi yang mendorong kemandirian fiskal pemerintah daerah.
“Karena diselenggarakan MPR, kami bergerak dari semangat konstitusi. Naskah akademis akan kami serahkan ke DPR RI untuk diproses menjadi undang-undang,” kata Ketua Badan Penganggaran MPR RI tersebut.
Mekeng menegaskan bahwa sebelum menerbitkan surat utang, pemerintah daerah harus membenahi tata kelola keuangan, termasuk transparansi dan kualitas pembukuan sesuai standar pasar modal.
“Ini bukan kebijakan baru, tapi semangat baru. Transparansi adalah syarat utama,” ujarnya.
Ia meyakini penerapan obligasi daerah akan memberi efek berganda bagi ekonomi daerah, mulai dari pembukaan lapangan kerja hingga percepatan proyek pembangunan strategis. Ketergantungan pada PAD dan transfer pusat, menurut dia, tidak cukup untuk mendorong laju pembangunan.



Tinggalkan Balasan