“Partisipasi publik aktif dan banyak. Waktu itu tenda penuh. Bahkan ada pengusaha dari alak juga berkoordinasi dengan kami untuk membuka stan jualannya,” ujar Jonetha.
Ia juga menegaskan dukungan warga Nunleu terhadap kebijakan jam pesta yang ditetapkan oleh Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo. Jonetha mengatakan, setiap kali ada kesempatan, ia selalu menghimbau warga untuk menjaga ketertiban sosial, baik melalui media komunikasi seperti grup WA, maupun pertemuan-pertemuan langsung.
“Saat ada kesempatan di acara masyarakat seperti tempat duka saya mohon izin untuk menyampaikan informasi soal jam pesta. Kebijakan itu bukan berarti tidak ada pesta. Hanya saja pukul 22.00 WITA sebaiknya dikecilkan suaranya. Pukul 00.00 WITA baru dihentikan pestanya,” jelas Jonetha.
Apabila pembatasan ini tidak diindahkan, dan ada laporan ketidaknyamanan dari warga, pihak kelurahan akan menindaklanjuti secara langsung bersama Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas).
Pemerintahan Kelurahan Nunleu sudah menghimbau setiap kali ada izin untuk mengadakan pesta. “Saya sudah ingatkan waktu urus izin keramaian. Saya minta RT dan RW harus kawal. Apabila ada laporan yang mengganggu masyarakat saya bersama babinkamtibmas turun ke lokasi,” tegas Jonetha.



Tinggalkan Balasan