Hakim menyebut, RUPS yang telah digelar oleh PT. Arsenet Global Solusi (AGS), salah satu putusannya adalah tidak melanjutkan proses hukum di Polda NTT. Dengan demikian, proses hukum harus dengan sendirinya diberhentikan. Bukan malah menetapkan tersangka.
“Proses hukum yang dilakukan oleh Polda NTT sejak penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka adalah prematur,” tegasnya.
Dengan putusan ini, maka status tersangka yang melekat pada Fauzi Said Djawas dan Brislian Anggi Wijaya dinyatakan tidak sah, atau gugur demi hukum. (*)
Halaman



Tinggalkan Balasan