Ia menjelaskan, dalam putusannya, hakim telah menguraikan secara runut, mulai dari laporan polisi 13 April 2025, yang mana kapasitas tersangka masih sebagai seorang pemegang saham.
“Tadi sudah dijelaskan secara mendetail oleh hakim, dan bukti-bukti kami semua, bukan hanya akta di bawah tangan, tapi akta nota real dari RUPS itu yang kami ajukan,” jelasnya.
Fransisco menambahkan, putusan praperadilan Fauzi Said Djawas dan Brislian Anggi Wijaya, akan menjadi yurisprudensi, karena pertimbangan hakim merujuk pada putusan-putusan terdahulu, dan akan menjadi patokan untuk perkara-perkara lainnya.
“Ke depan, jika ada sengketa dalam perusahaan, diselesaikan dulu secara perusahaan, baru masuk ke proses pidana. Bukan langsung proses pidana dulu baru masuk ke PT,” tandasnya.
Sementara itu, Hakim Pengadilan Negeri Kupang, Consilia Ina Lestari Palang Ama, saat membacakan putusan perkara praperadilan nomor 11/Pid.Pra/2025/PN KPG, mengatakan, proses sengketa perseroan terbatas, harus diselesaikan lewat RUPS.



Tinggalkan Balasan