“Mari ramai-ramai datang ke PN Kupang. Ini bukan untuk menekan hakim, tapi sebagai bentuk keprihatinan kita terhadap anak-anak korban kekerasan seksual. Kita ingin menunjukkan bahwa NTT tidak mentolerir predator-predator baru,” pungkasnya.

Kasus eks Kapolres Ngada ini menjadi salah satu sorotan nasional karena melibatkan aparat penegak hukum sebagai pelaku. Banyak pihak menilai, perkara ini menjadi ujian bagi sistem peradilan pidana Indonesia — apakah mampu menegakkan hukum secara setara tanpa pandang jabatan dan pangkat.

KPAI, lembaga advokasi perempuan dan anak, serta sejumlah organisasi masyarakat sipil di NTT juga menyerukan agar pengadilan memberikan putusan yang memberikan efek jera dan perlindungan maksimal bagi korban.

Mereka menilai, jika putusan ringan dijatuhkan, hal itu tidak hanya mencederai korban, tetapi juga bisa memunculkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum.

Kasus ini juga menjadi momentum refleksi bagi NTT — provinsi yang masih menghadapi banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak. Melalui gerakan moral seperti yang diinisiasi KPAI dan didukung DPR, publik berharap pengadilan mampu menunjukkan keberpihakan nyata pada korban dan tidak menormalisasi kekerasan berbasis kuasa.