Hukrim  

Anggota DPR RI Umbu Rudi Kabunang Ajak Warga Kawal Putusan Eks Kapolres Ngada

Umbu Rudi Kabunang. (Foto: Istimewa)

Kupang, KN – Menjelang pembacaan putusan terhadap eks Kapolres Ngada, yang didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap anak, gelombang keprihatinan terus menguat.

Dalam Diskusi Publik Mengawal Putusan Eks Kapolres Ngada yang digelar Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di Kupang, muncul seruan agar publik turut mengawasi proses peradilan dan memastikan keadilan berpihak pada korban.

Salah satu suara tegas datang dari Anggota Komisi XIII DPR RI, Rudi Kabunang, yang menilai penanganan perkara ini telah berjalan sesuai prosedur hukum, khususnya di tingkat penuntutan oleh Kejaksaan.

“Jaksa sudah menjalankan tugasnya dengan baik. Dari tuntutan yang diajukan, 15 tahun ditambah sepertiga pemberatan menjadi total 20 tahun penjara, itu membuktikan penerapan pasal berlapis telah dilakukan,” ujar Rudi dalam diskusi tersebut, Senin (20/10/2025).

Namun, Rudi menegaskan bahwa perjuangan belum berakhir. Ia mengajak semua pihak, baik lembaga negara, organisasi masyarakat, maupun jaringan advokasi di tingkat lokal dan nasional, untuk mengawal putusan pengadilan agar tidak melukai rasa keadilan publik.

“Langkah selanjutnya, saya menyarankan agar teman-teman organisasi dan lembaga pemerintah melakukan audiensi dengan hakim pengawas di Pengadilan Tinggi atau Pengadilan Negeri Kupang untuk menyampaikan seruan keprihatinan,” katanya.

“Teman-teman di Jakarta juga bisa berkoordinasi dengan KPA untuk melakukan audiensi dengan Komisi Yudisial agar perkara ini mendapat pengawasan,” tambahnya.

Rudi menegaskan, DPR RI akan terus memantau jalannya proses hukum terhadap eks Kapolres Ngada tersebut. Menurutnya, jika putusan nanti terbukti objektif dan profesional, maka harus diapresiasi. Namun bila tidak mencerminkan rasa keadilan, DPR tidak akan tinggal diam.

“Kami akan mengkritisi putusan tersebut dan mendorong jaksa untuk menempuh upaya hukum banding. Ini bentuk tanggung jawab moral kami kepada masyarakat,” tegasnya.

BACA JUGA:  Kunker Perdana ke TTU, Gubernur NTT Tinjau RSUD Hingga Dapur Makan Bergizi Gratis

Selain itu, Rudi juga mengajak masyarakat Nusa Tenggara Timur untuk hadir secara damai di Pengadilan Negeri Kupang pada hari ini Selasa, 21 Oktober 2025, sebagai wujud solidaritas bagi korban.

“Mari ramai-ramai datang ke PN Kupang. Ini bukan untuk menekan hakim, tapi sebagai bentuk keprihatinan kita terhadap anak-anak korban kekerasan seksual. Kita ingin menunjukkan bahwa NTT tidak mentolerir predator-predator baru,” pungkasnya.

Kasus eks Kapolres Ngada ini menjadi salah satu sorotan nasional karena melibatkan aparat penegak hukum sebagai pelaku. Banyak pihak menilai, perkara ini menjadi ujian bagi sistem peradilan pidana Indonesia — apakah mampu menegakkan hukum secara setara tanpa pandang jabatan dan pangkat.

KPAI, lembaga advokasi perempuan dan anak, serta sejumlah organisasi masyarakat sipil di NTT juga menyerukan agar pengadilan memberikan putusan yang memberikan efek jera dan perlindungan maksimal bagi korban.

Mereka menilai, jika putusan ringan dijatuhkan, hal itu tidak hanya mencederai korban, tetapi juga bisa memunculkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum.

Kasus ini juga menjadi momentum refleksi bagi NTT — provinsi yang masih menghadapi banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak. Melalui gerakan moral seperti yang diinisiasi KPAI dan didukung DPR, publik berharap pengadilan mampu menunjukkan keberpihakan nyata pada korban dan tidak menormalisasi kekerasan berbasis kuasa.

Putusan yang akan dibacakan hari ini, Selasa (21/10/2025), bukan hanya menentukan nasib seorang terdakwa, tetapi juga menjadi tolok ukur keberanian sistem hukum dalam menegakkan keadilan untuk anak-anak Indonesia. (js/ab)

IKUTI BERITA TERBARU KORANNTT.COM di GOOGLE NEWS