Hukrim  

Mantan Sekda Kota Kupang Jonas Salean Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tanah Veteran

Kantor Kejati NTT. (Foto: Istimewa)

Kupang, KNKejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang periode 2002–2007, JS alias Jonas Salen, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Kupang.

Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati NTT, pada Jumat, 3 Oktober 2025, setelah JS dipanggil untuk diperiksa. Namun, ia mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan dengan alasan kesehatan.

Berdasarkan hasil penyidikan, JS diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dalam proses pengalihan aset berupa tanah milik daerah (Barang Milik Daerah/BMD) kepada pihak-pihak yang tidak berhak.

Pengalihan ini dilakukan melalui penerbitan Surat Rekomendasi Penunjukan Tanah Kapling pada periode 2004 hingga 2013.

Tiga sertifikat hak milik (SHM) yang menjadi bukti pengalihan ilegal tersebut, antara lain:
• SHM No. 839 seluas 420 m² atas nama J.S sendiri, terbit 2 Juli 2013.
• SHM No. 879 seluas 400 m² atas nama Petrus Krisin, terbit 7 Maret 2014.
• SHM No. 880 seluas 400 m² atas nama Yonis Oesina, terbit 13 Maret 2014.

Dalam proses ini, turut tercantum tanda tangan pejabat berwenang saat itu, termasuk Wali Kota Kupang S.K. Lerik dan J.S saat masih menjabat sebagai Sekda.

Kerugian Negara Capai Rp5,95 Miliar

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Provinsi NTT Nomor X.IP.775/13/2023 tertanggal 26 September 2023, perbuatan J.S menyebabkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp5.956.786.664,40. Atas perbuatannya, JS disangkakan melanggar:
Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:  Jangan Sampai Randy Lepas dari Tahanan dan Pengadilan

Sudah Ada Vonis Pidana Sebelumnya

Dalam kasus ini, sejumlah pihak telah lebih dahulu diproses dan dijatuhi hukuman pidana. Di antaranya: Hartono Fransiscus Xaverius, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 6262 K/Pid.Sus/2025, dan Erwin Piga, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg.

Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait pengalihan tanah di kawasan Veteran.

Penyidik Kejati NTT menyatakan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut. J.S dijadwalkan untuk kembali diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka guna melengkapi alat bukti yang telah dikumpulkan.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Allo, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas segala bentuk penyalahgunaan kewenangan dan praktik korupsi yang merugikan keuangan negara maupun daerah.

“Langkah ini sejalan dengan komitmen kami dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas di Nusa Tenggara Timur,” ujarnya. (*)

IKUTI BERITA TERBARU KORANNTT.COM di GOOGLE NEWS