“Kegiatan sampai jam 12 malam silakan saja, tapi musik cukup sampai jam 10 malam. Banyak warga yang punya bayi, anak sekolah, orang tua yang sedang sakit, atau yang harus bangun pagi untuk bekerja. Ini soal kepedulian terhadap sesama,” jelasnya.
Menanggapi kekhawatiran pelaku usaha di bidang persewaan sound system dan lighting, Wali Kota memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan merugikan bisnis mereka.
“Penyewaan alat seperti sound system itu biasanya disewa per hari, bukan per jam tengah malam. Jadi saya kira tidak ada pengaruh signifikan terhadap usaha mereka,” tandasnya.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Kupang, dalam menciptakan suasana kota yang lebih tertib dan kondusif, tanpa menghilangkan ruang ekspresi masyarakat dalam merayakan momen-momen penting. (*)







Tinggalkan Balasan