Sebelumnya, Wali Kota Kupang dr. Christian Widodo menerbitkan Surat Edaran, yang dalam aturan tersebut menyatakan, kegiatan seperti pesta pernikahan, ulang tahun, dan acara serupa masih diperbolehkan hingga pukul 00.00 WITA. Namun, penggunaan musik keras atau pengeras suara diwajibkan berakhir paling lambat pukul 22.00 WITA.
Surat edaran tersebut telah dikirimkan ke seluruh camat dan lurah di Kota Kupang, dan menjadi dasar bagi aparat kepolisian serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penertiban jika ditemukan pelanggaran.
“Dengan aturan ini, polisi dan Satpol PP dapat bertindak tegas apabila ada pelanggaran. Tujuan utamanya adalah menjaga kenyamanan bersama,” tegas Wali Kota Christian Widodo.
Ia juga mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga ketertiban malam hari, demi menghormati warga lain yang membutuhkan waktu istirahat.
“Kegiatan sampai jam 12 malam silakan saja, tapi musik cukup sampai jam 10 malam. Banyak warga yang punya bayi, anak sekolah, orang tua yang sedang sakit, atau yang harus bangun pagi untuk bekerja. Ini soal kepedulian terhadap sesama,” jelasnya.



Tinggalkan Balasan