Kupang, KN– Wartawan James Nelson Hermanus resmi melaporkan kasus dugaan pengancaman dan perusakan kendaraan yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Senin, 22 September 2025.
James datang bersama tim kuasa hukumnya, yang dipimpin oleh Monotona Laia, S.H. Dalam keterangannya kepada media, Laia mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 11 September 2025, di salah satu kawasan perumahan di Naioni, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
“Saat itu, klien kami sedang menjalankan tugas jurnalistiknya dan diundang oleh seorang pebisnis properti bernama Teddy Lai. Namun sesampainya di lokasi, ia malah mendapat ancaman dan motornya dirusak,” kata Laia.
Menurut Laia, James diduga disangka sebagai “mata-mata” oleh sekelompok orang yang tengah berselisih dengan Teddy Lai. Salah satu dari mereka diketahui bernama Farid Alkatiri, yang berprofesi sebagai kapten kapal.
“James ini tidak tahu-menahu soal konflik yang terjadi. Dia hanya hadir untuk meliput, tetapi justru diteror dan motornya dirusak. Ban depan dan belakang motornya bahkan dibelah menggunakan senjata tajam,” ujarnya.
James juga menyebut bahwa dirinya sempat dikejar oleh para pelaku sambil diancam akan dibunuh. Ia kemudian melarikan diri dan bersembunyi di sebuah rumah warga untuk menyelamatkan diri.
Selain Farid Alkatiri, James mengungkapkan bahwa salah satu pelaku lainnya adalah mantan anggota DPRD Kabupaten Malaka bernama Edanan Taek. Tiga pelaku lain belum diketahui identitas maupun latar belakangnya.
“Saya sudah menjelaskan bahwa saya datang untuk meliput soal distribusi subsidi BTN. Tapi mereka tidak percaya dan langsung mengejar saya dengan klewang,” ujar James kepada wartawan.
Tim hukum James meminta agar pihak kepolisian segera memproses laporan yang telah dibuat, termasuk laporan lain yang juga telah diajukan oleh Teddy Lai di SPKT Polresta Kupang. Laia berharap agar para terduga pelaku segera ditangkap dan diproses secara hukum. (*/ab)