Selain itu, UPTD perlu juga mengidentifikasi pendapatan-pendapatan lain. Langkah strategis lain adalah melalui digitalisasi pemungutan, untuk menghindari penyalahgunaan penerimaan akibat kebocoran dan lain-lain.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksi Verifikasi UPTD Pendapatan Daerah Flotim menyatakan bahwa Samsat Flores Timur sudah lama menerapkan sistem door to door. Sistem ini diyakini dapat mendongkrak pendapatan daerah Provinsi NTT.
“Kami juga sedang mencoba menggunakan aplikasi. Nomor HP yang diperoleh terinput ketika wajib pajak membayar pajak. Dengan adanya keringanan, setelah pengiriman pesan, yang datang bayar ke kantor Samsat membludak,” tutupnya.
Sebelumnya, dalam Pergub Nomor 31 Tahun 2025 tersebut diuraikan beberapa kebijakan keringanan pajak yang diambil oleh Gubernur NTT Melki Laka Lena sebagai berikut:
1. 100 % bebas pajak progresif
2. 100 % bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
3. 50 % diskon tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
4. 50% diskon PKB kendaraan mutasi masuk dari luar daerah NTT
5. 24,6 % diskon dasar pengenaan PKB
6. 24% diskon dasar pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) R2/R3
7. 29% diskon dasar pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) R4/R6 dan seterusnya.



Tinggalkan Balasan