Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi NTT Wawan Burhanuddin, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi NTT Sylvia Peku Djawang, Direktur Dana dan Treasury Bank NTT Hilarius Minggu, anggota DPRD Provinsi NTT Mohammad Ansor dan Filmon Loasana, serta perwakilan DPRD Kota Kupang dan sejumlah pimpinan perangkat daerah Pemkot Kupang.

Wawan Burhanuddin menjelaskan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan yang disalurkan merupakan bentuk perlindungan sosial bagi pekerja rentan, meliputi jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

“Sasaran utama kami adalah masyarakat miskin di wilayah NTT, termasuk Kota Kupang. Ini merupakan kebijakan mulia dari Pemerintah Provinsi NTT yang sangat pro rakyat dan masyarakat kurang mampu,” ujarnya.

Ia menambahkan, kehadiran negara melalui program ini sangat nyata, terutama ketika pekerja mengalami risiko kecelakaan kerja.

“Mereka tidak perlu lagi memikirkan biaya pengobatan karena BPJS Ketenagakerjaan menanggung seluruh biaya sampai sembuh. Selain itu, ada juga penggantian penghasilan selama tidak dapat bekerja, serta santunan sebesar Rp 42 juta jika meninggal dunia. Program ini sangat membantu menekan angka kemiskinan ekstrem di daerah kita,” jelas Wawan.