Kupang, KN – Pemerintah Kota Kupang bersama Bank NTT dan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyerahkan secara simbolis Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan Buku Rekening Bank NTT kepada 10 pekerja rentan dari sektor informal.

Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Garuda, Lantai II Kantor Wali Kota Kupang, Jalan S.K. Lerik, Kecamatan Kelapa Lima pada Rabu, 3 September 2025 pukul 10.00 WITA.

Walikota Kupang Christian Widodo hadir langsung dalam acara bertajuk Ayo Bangun NTT ini. Penyerahan simbolis ini melibatkan pekerja rentan dari enam kecamatan di wilayah Kota Kupang.

Adapun nama-nama peserta yang menerima secara simbolis antara lain Jonathan Agustinus Tali (Kelurahan Oesapa Barat, Kelapa Lima), Juneidi Alimu (Kelurahan Kelapa Lima, Kelapa Lima), Onanda Laurina Koby (disabilitas, Kelurahan Alak, Alak), Doris Masang Nenu (Kelurahan Mantasi, Alak), Susilowati (Kelurahan Oetete, Oebobo), Muhamad Yunus (Kelurahan Bonipoi, Kota Lama), Cornelis Pulanga (Kelurahan Pasir Panjang, Kota Lama), Jitron Arisamak Taklale (Kelurahan Nunleu, Kota Raja), Agustinus Tana (Kelurahan Maulafa, Maulafa), dan Apriana Tanaale (Kelurahan Maulafa, Maulafa).

Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi NTT Wawan Burhanuddin, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi NTT Sylvia Peku Djawang, Direktur Dana dan Treasury Bank NTT Hilarius Minggu, anggota DPRD Provinsi NTT Mohammad Ansor dan Filmon Loasana, serta perwakilan DPRD Kota Kupang dan sejumlah pimpinan perangkat daerah Pemkot Kupang.

Wawan Burhanuddin menjelaskan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan yang disalurkan merupakan bentuk perlindungan sosial bagi pekerja rentan, meliputi jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

“Sasaran utama kami adalah masyarakat miskin di wilayah NTT, termasuk Kota Kupang. Ini merupakan kebijakan mulia dari Pemerintah Provinsi NTT yang sangat pro rakyat dan masyarakat kurang mampu,” ujarnya.

Ia menambahkan, kehadiran negara melalui program ini sangat nyata, terutama ketika pekerja mengalami risiko kecelakaan kerja.