“Kasus ini harus menjadi rujukan bagi kasus-kasus KDRT lainnya. Para korban tidak boleh diam. Harus berani bicara, karena kebenaran akan selalu menemukan jalannya,” tegas Fransisco.

Dengan penahanan pelaku, proses hukum kini memasuki babak baru dan diharapkan menjadi preseden positif dalam penanganan kasus KDRT di Indonesia, khususnya di wilayah Nusa Tenggara Timur. (*)