Hukrim  

Anggota BIN Pelaku KDRT Akhirnya Ditahan, Fransisco Bessi Apresiasi Kejari Kabupaten Kupang

Fransisco Bernando Bessi (Foto: Istimewa)

Oelamasi, KN Perjuangan panjang pencarian keadilan dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa korban Amel, istri dari seorang anggota BIN pelaku KDRT akhirnya membuahkan hasil.

Pelaku KDRT resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang (Oelamasi) pada hari Rabu (3/9/2025).

Kuasa Hukum korban, Fransisco Bernando Bessi, mengungkapkan apresiasinya terhadap langkah tegas yang diambil pihak kejaksaan.

“Kami sangat mengapresiasi Bapak Kepala Kejari beserta jajaran, khususnya Pak Kasipidum, yang telah melakukan penahanan terhadap pelaku. Ini menunjukkan bahwa keadilan bisa ditegakkan, meskipun harus melalui perjuangan panjang,” ujarnya.

Fransisco menyebut bahwa penahanan terhadap pelaku baru dilakukan setelah kasus ini mendapat perhatian publik.

BACA JUGA:  Kuasa Hukum 3 Tersangka Kasus Pengeroyokan Praperadilankan Polresta Kupang Kota

“Sekali lagi, no viral no justice. Setelah berita ini viral, baru ada tindakan nyata. Dan sekarang, proses hukum akan bergulir di Pengadilan Negeri Oelamasi,” tambahnya.

Ia juga mengimbau para korban KDRT lainnya untuk tidak takut bersuara.

“Kasus ini harus menjadi rujukan bagi kasus-kasus KDRT lainnya. Para korban tidak boleh diam. Harus berani bicara, karena kebenaran akan selalu menemukan jalannya,” tegas Fransisco.

Dengan penahanan pelaku, proses hukum kini memasuki babak baru dan diharapkan menjadi preseden positif dalam penanganan kasus KDRT di Indonesia, khususnya di wilayah Nusa Tenggara Timur. (*)

IKUTI BERITA TERBARU KORANNTT.COM di GOOGLE NEWS