Oelamasi, KN – Perjuangan panjang pencarian keadilan dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa korban Amel, istri dari seorang anggota BIN pelaku KDRT akhirnya membuahkan hasil.
Pelaku KDRT resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang (Oelamasi) pada hari Rabu (3/9/2025).
Kuasa Hukum korban, Fransisco Bernando Bessi, mengungkapkan apresiasinya terhadap langkah tegas yang diambil pihak kejaksaan.
“Kami sangat mengapresiasi Bapak Kepala Kejari beserta jajaran, khususnya Pak Kasipidum, yang telah melakukan penahanan terhadap pelaku. Ini menunjukkan bahwa keadilan bisa ditegakkan, meskipun harus melalui perjuangan panjang,” ujarnya.
Fransisco menyebut bahwa penahanan terhadap pelaku baru dilakukan setelah kasus ini mendapat perhatian publik.
“Sekali lagi, no viral no justice. Setelah berita ini viral, baru ada tindakan nyata. Dan sekarang, proses hukum akan bergulir di Pengadilan Negeri Oelamasi,” tambahnya.
Ia juga mengimbau para korban KDRT lainnya untuk tidak takut bersuara.



Tinggalkan Balasan