Laporan Reporter Agung Laba Lawa
Kupang, KN – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Nusa Tenggara Timur (Karantina NTT) meningkatkan pengawasan dan pelarangan lalu lintas Hewan Penular Rabies (HPR) di seluruh wilayah NTT.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur NTT Nomor: 01/DISNAK/2025 tentang pembatasan pergerakan HPR di provinsi tersebut.
“Selama ini kita sudah melakukan pengawasan terhadap lalu lintas HPR di pelabuhan-pelabuhan. Namun kini, sesuai instruksi gubernur, kita akan memperketat dan menegakkan larangan pemasukan HPR, baik dari luar NTT maupun antarwilayah di dalam NTT,” ujar drh. Syahdu Pramono, M.Si, Ketua Tim Kerja Karantina Hewan Kupang, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (26/8/2025) pagi.
Sebagai bentuk edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, Karantina NTT telah menyebarkan poster dan stiker peringatan larangan peredaran HPR di pelabuhan, bandara, dan kapal penyeberangan.
Langkah ini juga diperkuat dengan dasar hukum yang jelas, yakni Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta Instruksi Gubernur NTT No. 5 Tahun 2023 sebelumnya.
Syahdu menjelaskan, pihaknya juga aktif melakukan sosialisasi bersama Dinas Peternakan (Disnak) NTT, khususnya dalam hal vaksinasi hewan.
“Kita rutin bekerja sama dengan Disnak NTT dalam menyediakan tenaga medis untuk vaksinasi, termasuk memperingati Hari Rabies Sedunia dengan kegiatan pencegahan rabies. Kami juga terlibat dalam pembentukan Kelompok Siaga Rabies (Kasira) di Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS),” paparnya.
Dalam pelaksanaan tugas pengawasan, Karantina NTT turut bekerja sama dengan Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) serta melakukan patroli gabungan untuk memantau peredaran HPR di pelabuhan.
“Kita punya 21 satuan atau pos pelayanan karantina yang tersebar di berbagai daerah. Semuanya terkoordinasi dengan Dinas Peternakan kabupaten dan kota. Arahan dari pusat jelas, pergerakan HPR harus dilarang untuk mencegah rabies,” tegas Syahdu.
Ia juga mengimbau masyarakat agar melapor ke petugas karantina bila hendak melalulintaskan hewan seperti anjing, kucing, atau kera. Proses karantina akan dilakukan terlebih dahulu untuk memastikan hewan tersebut bebas dari rabies.
“Sesuai dengan arahan Gubernur NTT, kami menegaskan bahwa lalu lintas HPR masih dilarang. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan melakukan penahanan, penolakan, bahkan pemusnahan hewan tersebut,” pungkasnya. (*)