“Melalui website ini, UMKM Kota Kupang bisa mendaftarkan usahanya secara mandiri. Platform ini juga menyajikan informasi lengkap tentang menu dan acara yang berlangsung setiap Sabtu dan Minggu di lokasi SABOAK,” terang Ariantje.

Selain itu, Pemkot Kupang juga memaksimalkan penggunaan e-Walidata SIPD, yang mencakup proses perencanaan, pengumpulan, pemeriksaan hingga penyebarluasan data.

Ariantje menegaskan bahwa sosialisasi kepada seluruh perangkat daerah telah dilakukan untuk memastikan optimalisasi pengisian data secara elektronik.

Di bidang kepegawaian, Kota Kupang juga telah melakukan integrasi antara sistem internal mereka, Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian ASN Data Elektronik Mandiri (SIMPEG ADEM), dengan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.

“Integrasi ini sangat penting untuk mewujudkan efisiensi dan akurasi data ASN, serta mendukung transformasi digital yang terarah dan sistematis,” tutup Ariantje.

Dengan berbagai capaian tersebut, Pemerintah Kota Kupang optimistis mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan digital yang inklusif, efektif, dan berkelanjutan. (*)