“Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang berkomitmen kuat untuk memberantas segala bentuk korupsi, terutama yang menyangkut dana pelayanan publik seperti BOK yang semestinya dimanfaatkan sepenuhnya untuk kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Penyidikan kasus ini terus berlanjut guna memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. (*)
Halaman



Tinggalkan Balasan