Dana BOK, lanjutnya, merupakan bantuan dari pemerintah pusat melalui APBN yang diperuntukkan mendukung operasional layanan kesehatan di tingkat Puskesmas.

Dana ini digunakan untuk pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS), deteksi dini dan pencegahan penyakit, pemenuhan tenaga kesehatan kontrak, serta kegiatan promotif dan preventif lainnya.

“Dalam kasus ini, dr. RAJA diduga melakukan pemotongan dana BOK pada setiap tahapan pencairan. Total dana yang diterima mencapai Rp598.825.000. Para Kepala Puskesmas melaporkan adanya tekanan berupa ancaman mutasi atau nonjob jika tidak memenuhi permintaan pemotongan tersebut. Beberapa Kepala Puskesmas bahkan dimutasi secara sepihak, yang kemudian mendapat teguran resmi dari Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang,” jelasnya.

Adapun tersangka diduga melanggar pasal Primair: Pasal 12f jo. Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair: Pasal 12e jo. Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001, Atau Pasal 11 jo. Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001.