Dalam keterangannya, Gubernur menyampaikan empat poin utama hasil kesepakatan:

Pertama, pemerintah mendukung kemudahan akses transportasi, termasuk penggunaan kendaraan pickup untuk mengangkut barang dan penumpang, terutama di daerah-daerah yang belum terjangkau transportasi umum konvensional.

Kedua, semua moda transportasi, baik bus, angkot, pickup, maupun sepeda motor, memiliki hak yang sama untuk beroperasi secara adil dan mendapatkan penghidupan yang layak sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Ketiga, surat Edaran Gubernur tetap berlaku sebagai bentuk diskresi, namun pelaksanaannya akan disesuaikan dengan kondisi geografis dan sosial di masing-masing daerah.

Keempat, penegakan aturan oleh kepolisian dan Dinas Perhubungan akan dilakukan secara bijak dan proporsional, sehingga tidak memberatkan masyarakat maupun para pelaku usaha transportasi.

“Pemerintah Provinsi NTT akan terus berpihak pada kepentingan rakyat. Kami berkomitmen menjamin konektivitas dan pelayanan publik di seluruh wilayah NTT,” pungkas Gubernur Melki Laka Lena.