Kupang, KN — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengambil langkah cepat menyikapi kasus hukum yang menimpa Direktur Utama dan Direktur Operasional pada PT. Jamkrida NTT.
Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) yang digelar hari ini, diputuskan bahwa jajaran direksi yang tersangkut masalah hukum akan diberhentikan, dan proses pengisian jabatan baru segera dimulai.
Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, menyampaikan bahwa rapat tersebut menghasilkan enam agenda penting. Dua di antaranya adalah pemberhentian direksi yang terlibat kasus hukum dan persiapan pengisian jabatan yang kosong, termasuk dua posisi komisaris independen.
“Kami melakukan proses sesuai ketentuan ketika terjadi situasi seperti ini. Tadi kami mendengarkan keterangan dari komisaris yang sudah melakukan komunikasi langsung dengan Dirut dan beberapa direksi yang saat ini sedang menjalani proses hukum,” ujar Gubernur Laka Lena, usai RUPS LB PT. Jamkrida NTT, Selasa (22/7/2025) malam.
Menurutnya, dari hasil komunikasi tersebut, para pihak yang bersangkutan telah menyatakan kesediaan untuk mengundurkan diri. “Setelah bertemu dan berdiskusi, yang bersangkutan sudah bersedia mundur. Proses pemberhentian sudah disepakati, dan kita juga mulai mempersiapkan pengisian jabatan secara definitif,” tambahnya.



Tinggalkan Balasan