Gubernur menegaskan, jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya sebuah program, melainkan hak dasar setiap pekerja. Ini menjadi pondasi yang memberikan rasa aman, ketenangan, dan kepastian bagi mereka yang setiap hari berkontribusi membangun bangsa.

Menurut data yang disampaikan, NTT memiliki sekitar 1 juta pekerja informal, namun hanya sekitar 13 persen atau 141 ribu pekerja yang terdaftar dalam program Universal Coverage Jamsostek (UCJ).

Pemerintah Provinsi berkomitmen untuk terus meningkatkan cakupan perlindungan ini.
Sebagai langkah konkret, Pemprov NTT tengah memproses Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang akan memperkuat instruksi gubernur sebelumnya untuk mempercepat perlindungan bagi pekerja honorer, perangkat desa, dan sektor informal lainnya.

Gubernur Melki menambahkan, jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting terutama bagi pekerja miskin, miskin ekstrem, dan pekerja rentan yang sering bekerja tanpa kontrak jelas dan akses fasilitas yang memadai. Perlindungan seperti Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian memberikan santunan penting saat musibah terjadi, sementara Jaminan Hari Tua dan Pensiun memberikan harapan masa depan yang lebih stabil.